Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa PNS Ditjen Dukcapil
Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Hari ini, KPK menjadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sugharto (S) bekas PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Saksi-saksi tersebut adalah Teguh Widiyanto seorang PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri, Malyono Mawar dan Winana Cahyadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Kemarin, KPK kembali menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan di kawasan Pamulang.
Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.