Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Ini Pasal Undang-undang yang Dilanggar Jokowi
Inilah pasal undang-undang yang dilanggar Presiden Jokowi terkait kenaikan harga BBM menurut mahasiswa demonstran.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua organisasi mahasiswa muslim di Indonesia mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo mencabut kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab dinilai mereka, kebijakan tersebut tak sejalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 Tentang APBN-P.
"Harus dilihat kembali bahwa di APBN yang sudah disetujui DPR pasti telah dianggarkan mengenai subsidi. Tapi pada kenyataannya subsidi untuk BBM justru dipangkas, bahkan pemerintah tidak membicarakan dengan DPR terlebih dahulu," kata Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabek, Zulkarnain Bagariang, dalam keterangannya diterima Tribun, Minggu (23/11/2014).
Karenanya, ungkap Zulkarnain, sesuai instruksi seluruh 20 Badko dan 200 cabang HMI di Indonesia, pihaknya menolak kebijakan pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla menaikan harga BBM bersubsidi.
Selain itu, kata Zulkarnain pihaknya juga menuntut pemerintah memberantas mafia migas yang menguasai jalur perdagangan migas.
Sementara Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI) meminta agar tiga menteri di kabinet Jokowi bertanggungjawab atas kenaikkan harga BBM bersubsidi. Salah satunya adalah Menteri ESDM Sudirman Said.
"Mereka tak berfikir penderitaan rakyat," kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Romidi.
Selain Sudirman Said, KAMMI juga mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menko Perekonomian Sofyan Djalil ikut bertanggung jawab atas kenaikan harga BBM bersubsidi senilai Rp2.000 per liter.
"Kenaikan BBM ini adalah tanggung jawab mereka. Sehingga mereka, Rini Soemarno, Sudirman Said dan Sofyan Djalil semestinya harus diturunkan jadi menteri," imbuhnya.
Edwin Firdaus