Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo: Kalau Kami Korupsi Penjarakan Kami

Gubernur se-Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa barat.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo: Kalau Kami Korupsi Penjarakan Kami
Tribun Timur/muhammad abdiwan/muhammad abdiwan
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)yang juga Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -Para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia bertemu dengan Presiden Joko Widowo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11/2014).

Di hadapan Jokowi, para gubernur mengeluhkan pemeriksaan kepala daerah terkait kasus dugaan korupsi.

"Ada hal yang selama ini cukup mengganjal dalam setiap pertemuan adalah, kita sama-sama sepakat dalam pemberantasan korupsi, kami harap tidak ada lagi ruang dan celah korupsi di dalam lingkungan pemerintahan," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo di hadapan Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri Kabinet Kerja.

"Kami berharap seluruh prosedur dan aturan yang selama ini menjadi bagian dari lingkup yang berkaitan dengan penanganan pemerintahan ditegakkan sesuai dengan aturannya," ujarnya.

Hadir dalam pertemuan ini para gubernur dari 34 provinsi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kepada Jokowi, Yasin Limpo menyampaikan bahwa para gubernur berharap tidak ada ekspose perkara yang mendahului pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Yasin, proses hukum yang terjadi selama ini seolah menerobos prosedur pemeriksaan kepala daerah.

Berita Rekomendasi

"Artinya kami berharap tidak ada ekspose perkara yang mendahului seluruh rangkaian proses. Kami kehilangan delegitimasi pemerintahan, wibawa pemerintahan, padahal belum tentu itu menjadi persoalan. Kami berharap ada pemeriksaan BPKP, BPK, dirjen, inspektorat, ini diatur dalam undang-undang, Bapak Presiden," ujar Yasin.

Menurut dia, para kepala daerah merasa seolah-olah digilir untuk mencicipi proses hukum terkait kasus korupsi. Dengan demikian, kata Yasin, para gubernur merasa kehilangan akselerasi untuk membangun terobosan-terobosan.

"Kalau kami korupsi, penjarakan kami, tetapi kalau tidak, kami butuh kekuatan untuk melindungi kami," sambung Yasin.

Gubernur Sulawesi Selatan ini juga menyesalkan ekspose media terhadap para kepala daerah yang namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi. Terkait dengan pemanggilan kepala daerah untuk diperiksa, Yasin menilai sebaiknya pemanggilan oleh penegak hukum dilakukan melalui aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

"Pemanggilan aparat eksternal harus melalui APIP, aparat pengawasan internal. Kalau belum ada, kecuali tanggapan, ini membuat deligitimasi pemerintah, saling menjatuhkan," ucap dia.

Yasin meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur lebih lanjut masalah tersebut. Menurut dia, masalah seperti ini membuat para kepala daerah sulit mengambil sikap.

"Kami minta kepada menteri dalam negeri untuk pengaturan-pengaturan ini dilakukan. Sekali lagi, masalah korupsi, penjarakan kami, kalau itu kami lakukan. Tapi kalau tidak, diskresi kepala daerah adalah bagian kewenangan, sulit kami mengambil sikap, itu yang terjadi selama ini," sambung dia.

Di samping itu, Yasin berharap komunikasi antara menteri dan gubernur terus dilakukan. Ia meminta menteri berkoordinasi dengan gubernur terlebih dahulu sebelum turun ke kabupaten.

"Kami terimakasih semua menteri turun ke bawah, tapi kami berharap sebelum ke kabupaten, kami disampaikan agar kami bisa mengatur lebih baik. Kami takut ketinggalan kereta," tutur dia.

Sebelumnya, Yasin pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi meringankan atas permintaan pihak tersangka kasus dugaan suap Buol, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Namun, Yasin menolak panggilan tersebut. Sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka, ia berhak untuk menolak atau memenuhi panggilan KPK.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas