Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bonaran Bersikukuh Minta MK Gugurkan Sejumlah Pasal di KUHAP

Gugatan diajukan oleh tim pengacara Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bonaran Bersikukuh Minta MK Gugurkan Sejumlah Pasal di KUHAP
TRIBUN/DANY PERMANA
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/11/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang uji materi mengenai sejumlah pasal dalam KUHAP yang mengatur dua alat bukti menetapkan tersangka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, (25/11/2014).

Gugatan diajukan oleh tim pengacara Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang.

Pada sidang beragenda perbaikan permohonan ini, tim pengacara tetap pada tuntutannya meminta Majelis Konstitusi menggugurkan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Pasal itu memuat soal persamaan hak warga negara di hadapan hukum.

"Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara," kata Pengacara Bonaran, Kores Tambunan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Menurut pemohon, rumusan pasal soal dua alat bukti yang cukup dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dan penahanannya, itu tidak jelas alias multitafsir. Kondisi ini, bisa membuat ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

"Atau dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Koordinator Tim Pengacara Bonaran, Amor Tampubolon dalam kesempatan sama.

Amor menilai KPK telah melanggar UU, dengan hanya menyampaikan kepada publik bahwa 'dua alat bukti lah' yang dijadikan dasar menjerat Bonaran sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada.

Berita Rekomendasi

Padahal kata Amor harus dijelaskan pula kepada pihak tersangka. Padahal, KPK sudah disurati secara tertulis untuk menjelaskan dua alat bukti tersebut sebelumnya.

"Mereka (KPK) bilang tidak ada aturan soal itu. Padahal di KUHAP, Pasal 15, diatur soal itu, demi pembelaan, sebagaimana juga diatur UU tentang HAM," kata Amor.

Sidang lanjutan uji materi ini masih menunggu agenda dari MK. Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu alat bukti yang diajukan pemohon.

"Majelis juga akan memeriksa alat bukti yang dilampirkan b1 sampai b5 ya, sidang ditutup," kata Anwar.

Sebagai pengingat, Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, oleh KPK.

Bonaran lalu melakukan upaya hukum dengan mengajukan uji materi ke MK.

Ada dua hal yang menjadi keberatan Bonaran bersama tim kuasa hukumnya. Pertama, dua alat bukti yang disangkakan kepada Bonaran sampai sekarang tidak pernah dijelaskan bentuknya.

Kedua, jangan sampai sudah dijadikan tersangka, lalu baru mencari alasannya apa. Petitum dalam uji materi yang menjadi pokok gugatan adalah soal barang bukti sebagai basis hukum untuk menjerat Bonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas