Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Adnan Buyung Harap Jokowi Bisa Perbaiki Nasib Tahanan

Adnan sendiri selaku kuasa hukum Anas mengaku belum memutuskan apakah menempuh langkah hukum terhadap sanksi KPK tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Adnan Buyung Harap Jokowi Bisa Perbaiki Nasib Tahanan
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adnan Buyung Nasution berharap Presiden Joko Widodo bisa membenahi sistem yang ada di rumah tahanan atau di penjara sehingga nasib tahanan bisa lebih baik.

Hal tersebut disampaikan Adnan sehubungan sanksi larangan sebulan dikunjungi keluarga yang diberikan KPK kepada Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar.

"Jadi yang perlu diperhatikan Presiden Jokowi mudah-mudahan terbuka hatinya memperbaiki keadaan negara kita ini khususnya para tahanan. Mereka itu manusia semua bukan derajatnya di bawah pemeriksa atau KPK," ujar Adan usai mengunjungi Anas di KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan sendiri selaku kuasa hukum Anas mengaku belum memutuskan apakah menempuh langkah hukum terhadap sanksi KPK tersebut. Namun, Adnan menegaskan dengan terbukanya masalah ini KPK harus memperbaiki diri.

"Kalau terus begini saya katakan bubarkan saja KPK. Tapi masyarakat pasti mendukung KPK. Saya tahu itu. Tapi paling tidak pemerintah baru dan DPR membentuk satu dewan atau badan pengawas KPK. KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia biasa, bisa salah," Adnan mengingatkan.

Pengacara senior itu mengatakan surat protes tersebut disampaikan kepada Kepala Rutan bukan kepada pimpinan KPK.

Adnan khawatir bila kondisi tersebut dipelihara negara bisa tambah parah jika ada warga negara menyampaikan protes kepada presiden.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Adnan, sebenarnya tidak hanya Anas dan Akil saja yang menyampaikan surat protes tersebut. Menurut dia, surat tersebut mewakili semua tahanan yang ada bahkan di luar Rutan KPK.

Sebelumnya, KPK memberikan sanksi larangan kunjungan keluarga untuk Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar selama sebulan. Keduanya baru bisa dikunjungi keluarga pada 13 Desember 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas