Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Tantangan Demokratisasi Indonesia Mendatang

Transisi kekuasaan dan pemerintahan pasca-Pemilu 2014 di Indonesia berjalan dengan baik dan damai.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tujuh Tantangan Demokratisasi Indonesia Mendatang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay (kiri), Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah (dua kanan), Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini (kanan), dan pengamat e-voting, Anastasia, menjadi pembicara dalam diskusi tentang penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014). Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya Perppu No. 1 tahun 2014 membolehkan penggunaan e-voting dalam pemilukada, terjadi prokontra mengenai kesiapan KPU daerah dalam menggunakan e-voting dalam pemilukada. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Keempat, antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan perlu dipikirkan terutama dengan akan dilaksanakannya Pilkada tahun depan.

Kelima, untuk memperkuat demokrasi, media harus bersikap profesional, sedangkan warga terus bersikap kritis dan partisipatif sehingga keduanya efektif sebagai penyeimbang dan penekan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Keenam, partisipasi politik warga membutuhkan kesepakatan perspektif yang pemaknaannya adalah menghadirkan dan merepresentasikan kepentingan warga, yang tidak disediakan oleh kekuatan politik formal (partai politik).

Untuk itu pendidikan politik harus berubah, menjadi pendorong utama partisipasi politik yang menghadirkan dan merepresentasi kepentingan warga, serta tidak terbatas pada momen pemilu.

"Pendalaman partisipasi politik warga membutuhkan peluang untuk menciptakan instrumen-instrumen partisipasi politik alternatif, misalnya dalam wujud serikat-serikat, komunitas-komunitas, dan forum-forum warga yang memperjuangkan kepentingan publik dan menuntut keadilan distribusi sumberdaya. Partisipasi politik harus selalu berbasis pada koneksitas yang nyata dengan warga/rakyat," imbuhnya.

Ketujuh, KPU harus segera menyelenggarakan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengesahkan PKPU mengenai pelayanan keterbukaan informasi publik dan membuat SOP Pelayanan Informasi Publik.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas