Basrief Tantang Jaksa Agung Hentikan Kasus Korupsi yang 'Menggantung'
Kejaksaan Agung selama ini banyak menangani perkara korupsi yang sudah bertahun-tahun tidak jelas perkembangannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung selama ini banyak menangani perkara korupsi yang sudah bertahun-tahun tidak jelas perkembangannya. Alhasil, kepastian hukum seseorang yang telah ditetapkan tersangka dalam suatu kasus korupsi digantungkan.
Atas kasus-kasus ini, mantan Jaksa Agung Basrief Arief meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk berani mengambil sikap soal kasus-kasus mangkrak di Kejagung. "Pasti akan dievaluasi dulu, mana yang kita bisa tingkatkan ya kita tingkatkan, kalau tidak ada alat bukti harus berani tentukan sikap," tegas Basrief Arief usai menghadiri acara pisah sambut di Kejaksaan Agung, Kamis (27/11/2014).
Atas kasus-kasus yang alat buktinya tidak kuat, menurut Basrief, penyidik harus menghentikan penyidikan kasus tersebut untuk kepastian hukum para tersangka. "Saya kira kenapa tidak dihentikan (SP3), kalau tidak ada alat bukti," katanya.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, Prasetyo menjawab dalam menegakkan hukum pihaknya mencari kebenaran bukan mencari kesalahan. "Setiap perkara itu tidak sama, mungkin ada kendala-kendalanya. Saya minta untuk dilanjutkan," ujar Prasetyo.