KPK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Sutan Bathoegana Sebagai Justice Collbarator
Juru Bicara, Johan Budi, mengaku belum ada permohonan agar menjadikan Sutan sebagai Justice Collborator.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana, belum ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collbarator).
Juru Bicara, Johan Budi, mengaku belum ada permohonan agar menjadikan Sutan sebagai Justice Collborator.
"Belum ada kesimpulan. Saya belum pernah denger ya, sudah ada pengajuan atau belum," ujar Johan di KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Menurut Johan, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus memenuhi syarat. Antara lain mengakui perbuatannya, bekerja sama, memberikan informasi yang lebih banyak dan lain-lainnya.
"Justice Collaborator itu dikonkritkan dalam praktik dia sebagai tsk (tersangka) bukan selembar kertas. Apa dia kooperatif, membuka informasi lebih banyak, perkara dia bisa melebarkan," kata Johan.
Sekadar informasi, sesorang yang ditetapkan sebagai justice collaborator berhak atas perlindungan dari aparat hukum.
Ketentuan terkait justice collabolator sebenarnya telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Pentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pemberian status justice collaborator biasanya diberikan untuk pidana yang bersifat terorganisir dan menimbulkan ancaman serius terhadap masalah keamanan masyarakat dan meruntuhkan nilai-nilai demokrasi, dibutuhkan partisipasi publik.
Misalnya tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang, perdagangan.