Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Pollycarpus Tinggalkan Lapas Sukamiskin Sendirian, Kemana Pollycarpus?

Namun keluarnya Herawati itu tidak berbarengan dengan POllycarpus yang sore ini mendapatkan pembebasan bersyarat

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Istri Pollycarpus Tinggalkan Lapas Sukamiskin Sendirian, Kemana Pollycarpus?
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Belasan wartawan yang sedang menunggu keluarnya terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto dari Lapas Sukamiskin langsung memburu ketika istrinya Pollycarpus, Yosepha Herawati Swandari begitu terlihat keluar dari Lapas.

Namun keluarnya Herawati itu tidak berbarengan dengan POllycarpus yang sore ini mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana karena terlibat pembunuhan aktifis HAM Munir. Herawati keluar sendiri lalu menumpang Toyota Innova hitam bernopol B1130 PFH

Ditanya soal apakah Pollycarpus akan meninggalkan Lapas Sukamiskin pada hari Sabtu (29/11) ini, Herawati enggan mengatakan secara spesifik. "Ini kan sudah clear, seharusnya Pollycarpus pulang sekarang," kata Herawati, seraya berlalu menaiki mobil yang menungguinya.

Sebelumnya Herawati mengaku senang dengan pembebasan bersyarat suaminya itu. Namun menurut Herawati, hal itu tidak membuatnya tertawa.

"Senang tapi tidak tertawa, seperti juga saat awal kasus ini terjadi kami sedih tapi tidak merana," kata Herawati saat keluar dari pintu Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (29/11).

Menurut Herawati, ia dan keluarganya sangat lelah dengan kasus yang menimpa Pollycarpus. Kasus ini, kata Herawati, membuat ia dan keluarganya jadi kesulitan dalam menjalani hidup. "Sekarang kita mau pulang ke Tangerang, kita mau menata hidup kembali," kata Herawati.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.

Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas