TNI Tidak Berada di Bawah Komando Kementerian Pertahanan
Tubagus Hasanuddin mengungkapkan, masyarakat masih banyak yang menganggap TNI berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Militer (Sesmil) Mayor Jenderal purnawirawan Tubagus Hasanuddin mengungkapkan, masyarakat masih banyak yang menganggap Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di bawah Kementerian Pertahanan.
TB Hasanuddin yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan ini kemudian menegaskan, dalam Undang-undang jelas mengatur, TNI berada di bawah komando langsung presiden sebagai panglima tertinggi.
"Jadi, TNI bukan di bawah komando Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Akhir-akhir ii banyak pendapat, seakan TNI dibawah Kemenhan. Mengacu pada Undang-undang yang ada, TNI dibawah komando dan dibawah kendali langsung presiden," ujarnya, Senin (1/12/2014).
TB Hasanuddin yang juga anggota Komisi I DPR ini kemudian menjelaskan kembali, dalam Undang-undang Dasar 1945 tegas pula diatur, presiden adalah penguasa tertinggi Tentara Nasional Indonesia. Kemudian, juga diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan.
Pada pasal 14 UU No 3 Tahun 2002, lanjutnya dijelaskan, presiden berwenang dan bertanggung jawab atas pengerahan dan kekuatan TNI. Kemudian pada pasal 16 ayat 2 dijelaskan, menteri membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara
"Dalam ayat 6 Undang-undang pertahanan kemudian mengatur, menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, prektrutan pengelolaan sumber daya nasional . Dari UU Pertahanan menegaskan, presiden yang berwenang terhadap TNI," kata TB Hasanuddin.
Kemudian, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada pasal 3 mengatur, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
"Pada ayat 1 diatur, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI dibawah koodinasi dengan kemenhan. Kemudian, pada ayat 2 dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dikamsud pada ayat 1 panglima bertanfgung jawan kepada presiden," ujatnya lagi seraya menambahkan, pada pasal 19, ayat 1 tanggung jawab penggunaan TNI berada pada panglima.
Untuk itu, TB Hasanuddin menegaskan kembali, dari Undang-undang yang ada sangatlah jelas bahwa kekuasaan tertinggi atas TNI adala presiden. Garis komando dan pengendalian dari panglima TNI, imbuhnya, tegak lurus kepada presiden
"Kementerian Pertahanan dengan TNI hanya mengkoordinasikan kebijakan dan setragtei pertahanan dan kebijakan administrasi. Sehingga dengan demikinan, bahwa pendapat publuk TNI dibawah Kementerian Pertahanan kurang tepat," katanya.
Hal ini juga menjawab adanya pendapat di publik terkait institusi kepolisian harus dibawah sebuah kementerian. Komando dan pengendalian, tetap ada di tangan presdein. Akan tetapi, kebijakan, strategi dan administrasi di kementerian tertentu," paparnya.