KPK: Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Terkait Pasokan Gas Alam di Gresik dan Gili Timur Bangkalan
Dalam pemeriksaan terhadap Antonius dan Fuad mereka mengaku tidak dipaksa dan tidak meminta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
KPK memperlihatkan uang Rp 700 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menduga inisiatif pemberian uang dari direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko (ABD) kepada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
"Terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gilir Timur Bangkalan," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Bambang sendiri mengaku hingga kini belum bisa memastikan apa motif pemberian hadian dari Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad.
KPK, kata Bambang, juga belum bisa memastikan siapa yang lebih berperan dalam pemberian hadiah tersebut.
Terkait jabatan Fuad, Bambang mengaku masih mendalami kaitan antara jabatan Fuad saat menjabat bupati Bangkalan terkait pasokan gas alam tersebut.
"FA kan dulu kepala daerah. Kita dalami apakah ada kaitannya dengan pemenuhan pasokan listrik itu. Kita punya hipotesis dan belum bisa dibuktikan," kata Bambang.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tadi siang sempat menyatakan pemberian uang tersebut terkait dengan BUMD mengenai suplai gas. BUMD di Bangkalan yang terlibat dalam pasokan gas alam tersebut adalah PD Sumber Daya.
Ketika itu disinggung, Bambang belum memiliki kepastian. "PT MKS pernah bekerja sama dengan PD SD. Ini salah satu BUMD di Bangkalan. Kita dalami apakah BUMD ini apakah sekedar saranan atau pelaku," kata Bambang.
Dalam pemeriksaan terhadap Antonius dan Fuad mereka mengaku tidak dipaksa dan tidak meminta.
"ABD mengatakan itu 'saya sudah biasa pak dengan pemberian itu'. Sementara FA 'saya nggak minta kok tapi diberi'. Ini kan harus didalami terus," tukas Bambang.
Sekedar informasi, pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kemarin dan dini hari tadi, KPK menangkap empat orang. Mereka adalah Antonius, Darmono, Fuad Amin Imron dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah perantara Antonius. Sementara Rauf adalah perantara Fuad.
KPK menyita uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 1 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga koper besar. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan melalui mesin penghitung.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan Antonius, Fuad dan Rauf sebagai tersangka. Antonius dikenakan dugaan 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk FAI dan RF sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmono langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.
Antonius sebagai pemberi akan ditahan di rutan KPK sedangkan FA dan RF sebagai penerima akan ditahan di Rutan Guntur.