Singkong Rebus Ludes Dilahap Peserta Rapat di Kementerian Kehutanan
Singkong rebus yang di potong-potong itu disajikan satu meja dengan pisang rebus dan kacang rebus.
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Singkong rebus yang disajikan di acara penganugerahan untuk perusahaan-perusahaan ramah lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlangsung di gedung Manggala Wana Bhakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menu singkong rebus dihidangkan di acara penganugerahan bagi perusahaan ramah lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang berlangsung di gedung Manggala Wana Bhakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Singkong rebus yang di potong-potong itu disajikan satu meja dengan pisang rebus dan kacang rebus.
Meja tersebut diletakan di ruangan khusus, yang memang disediakan sebagai penganan bagi para peserta acara.
Selain menu rebus-rebusan itu, disajikan juga Laksa Betawi, Tekwan, Semur Ayam, ikan goreng tepung, rujak cingur serta aneka buah-buahan segar.
Hingga acara berlangsung, baki yang menampung menu singkong rebus itu masih terisi penuh.
Nampaknya tidak banyak peminat panganan rakyat itu. Padahal sejumlah baki yang menampung makanan berat sudah beberapa kali diisi ulang.
Namun demikian sebelum acara selesai, sajian singkong rebus itu sudah habis diganyang para peserta.
Saat para petugas katering membereskan sisa makanan, berikut peralatan makan milik mereka, singkong itu sudah tidak bersisa lagi.
Penyajian singkong tersebut sesuai dengan surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014, yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan. Surat edaran itu dikeluarkan agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, semisal singkong.
Yuddy meyakini kebijakan tersebut akan membawa banyak manfaat, termsuk bagi para petani. Rencanannya kebijakannya tersebut akan dijalankan oleh semua instansi pemerintahan mulai 1 Desember 2014.
Yuddy menegaskan, ia juga mengatur sanksi untuk pejabat atau pegawai pemerintahan yang menolak menjalankan kebijakan menyajikan makanan lokal tersebut. Sanksinya cukup bervariasi, mulai dari sanksi administrasi sampai pada penundaan pembayaran tunjangan.