Martin: Kurikulum Antikorupsi Harus Diajarkan untuk Napi Korupsi
Martin Hutabarat menilai posiitif kebijakan Lapas Koruptor Sukamiskin Bandung memberi kesempatan para Napikoruptor untuk kuliah Program Magister Huku
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, JAKARTA - Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR RI, Martin Hutabarat menilai posiitif kebijakan Lapas Koruptor Sukamiskin Bandung memberi kesempatan para Napi korupsi untuk kuliah Program Magister Hukum.
Hanya saja, menurut Martin, terpenting harus ditambah sebagai materi pada kurikulum pendidikan S2 ini adalah mata pelajaran anti korupsi.
Adapun Isi mata pelajaran ini berupa, pertama apa akibat dari korupsi yan merugikan negara ini terhdp kehidupan rakyat. Bagaimaana besarnya angka kemiskinan di Indonesia.
"Bagaimana pengaruhnya terhadap keluarga yang dicemoh masyarakat akibat penahanan mereka. Bagaimana membentuk sikap mental pertobatan yang antikorupsi," saran Politisi Partai Gerindra ini ketika dimintai tanggapaanya oleh Tribunnews.com, Rabu (3/12/2014).
Disamping itu, tegasnya, harus dibuat subsidi silang-- untuk napi-napi lain yang berkelakuan baik tapi tidak mampu memperoleh kesempatan mengikutinya, bisa diikutkan atas biaya napi yang mampu.
"Kalau kurikulum yang berisi mata pelajaran tersebut dapat dijadikan sebagai mata pelajaran pokok, yang hasilnya paling penting dalam menentukan lulus tidaknya seseorang, dan ada subsidi silang, saya setuju dan mendukung program studi Master ini dilakukan. Bahkan juga di Lapas-lapaas lain nantinya."
"Akan tetapi kalau mata pelajaran anti korupsi ini tidak dijadikan seagai mata pelajaran utama, saya pikir program studi S2 bagi Napi-napi koruptor ini sebaiknya dihentikan saja. Hanya akan menimbulkan kecemburuan pada Napinapi yang lain dan tidak akan menimbulkan effek jera," tegasnya.