Roby: Hukuman Mati bagi Koruptor Masih Diperlukan
Roby Arya Brata mengungkapkan hukuman mati bagi Terpidana, termasuk korupsi masih dibutuhkan di Indonesia.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roby Arya Brata mengungkapkan hukuman mati bagi Terpidana, termasuk korupsi masih dibutuhkan di Indonesia.
"Dalam kondisi darurat seperti ini diperlukan," ujar Roby saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).
Namun, pria yang kini menjabat sebagai kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet ini memberi catatan, bahwa hukuman mati tidak semudah itu untuk dilaksanakan.
"Hukuman mati itu last resort (langkah terakhir)," ucap Roby.
Menurut Roby, hukuman mati baru bisa dihentikan apabila sistem pencegahan telah berfungsi dengan baik di Indonesia, yang berdampak pada kesadaran masyarakat maupun pejabat untuk melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
"Kalau sudah tidak darurat, hukuman mati itu bagi koruptor bisa dihentikan," kata Roby.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.