Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansus Revisi UU MD3 Rampungkan Tugas Malam Ini

Hasil tersebut rencanannya bakal dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan digelar malam ini pukul 19.00 WIB.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pansus Revisi UU MD3 Rampungkan Tugas Malam Ini
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat perdana pembahasan revisi UU MD3 di DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meskipun baru dibentuk usai sidang paripurna DPR, Jumat (5/12/2014) siang, Panitia Khusus revisi Undang-undang tentang MPR, DPR/DPD, dan DPRD (UU MD3) memulai rapat perdana dan terakhirnya hari ini juga.

Targetnya, revisi UU MD3 disahkan dalam Rapat Paripurna pun dapat terlaksana setelah seluruh anggota dan Menkum HAM Yasonna Laoly satu suara merevisi beberapa pasal.

Dalam rapat yang dimpimin Ketua Pansus Saan Mustafa (F-PD), Arif Wibowo (F-PDIP), Epidardi Asda (F-PPP) dan Ahmad Riza Patria (F-P Gerindra) tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

"Setelah mendengar pandangan masing-masing fraksi dan pemerintah, kita sepakati Revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan menjadi UU," kata Saan Mustopa di Ruang Pansus B Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Setelah itu anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut mengetok palu. Hasil tersebut rencanannya bakal dibawa ke dalam rapat paripurna yang akan digelar malam ini pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, rapat pansus berhasil menyelesaikan perubahan pasal-pasal yang menjadi kesepakatan KIH dan KMP. Yaitu perubahan pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 tentang penambahan satu kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan dan penghapusan pasal 98 ayat 7, 8 dan 9 tentang hak-hak anggota di komisi.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas