Petugas KPK Sita Dokumen Kekayaan Fuad Amin Imron
"Yang disita adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kekayaan dari tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (5/12/2014).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah lima rumah milik Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Fuad Amin Imron yang tersebar di Bangkalan dan di Surabaya.
Penggeledahan tersebut untuk keperluan pemeriksaan dugaan kasus gratifikasi pembelian pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
"Yang disita adalah dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kekayaan dari tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Johan mengaku belum memiliki informasi lebih lanjut isi dokumen tersebut dan barang bukti lain yang dibawa petugas yang menggeledah rumah Fuad. Ia memastikan seluruh dokumen dibawa ke Jakarta.
Selain menggeledah rumah milik Fuad, petugas KPK juga menggeledah PD Sumber Daya di Surabaya.
"Kantor PD Sumber Daya juga. Selesai pukul pukul 02.30 WIB. Siang dari Bangkalan penyidik ke Surabaya. Tidak ada penggeledahan lagi," kata Johan.
Sekedar informasi, mantan bupati Bangkalan dua periode itu tertangkap tangan oleh petugas KPK, terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lebih dulu yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
Petugas menyita barang bukti uang Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Petugas KPK lalu menggeledah rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.