PPE Lingkungan Diperlukan Sesuai Otoda
VivaYoga Mauladi meminta Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI agar memprioritaskan peran Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Lingkungan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI VivaYoga Mauladi meminta Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI agar memprioritaskan peran Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) Lingkungan. Menurutnya, pengelolaannya yang diserahkan kepada daerah, merupakan bagian dari program otonomi daerah.
"Ini kan era otonomi daerah, ada dekonsentrasi. Jadi, kalau dulu sentralistik, saat ini tidak semuanya harus pusat, bahkan soal perizinan misalnya juga tidak perlu ada izin pusat, cukup daerah," kata Viva Yoga
Viva kemudian mengkritik lambannya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menyusun program dan struktur kerja. Viva juga menjelaskan bahwa penggabungan dua kementerian tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Hanya saja, tidak boleh ada yang diabaikan dari dua kementerian tersebut nantinya.
"Penggabungan ini jangan sampai menghilangkan tugas pokok dan dasar dari unsur-unsur di kementerian keduanya, karena sampai saat ini struktur kementerian belum selesai," jelasnya.
Meski demikian, peran PPE diperlukan,amun tetap menjalin koordinasi dengan pusat. Sebab selama ini banyak kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah yang justru merusak lingkungan.
"Problemnya, ketika kebijakan Pemda seringkali tidak terkonfirmasi ke pusat, sehingga yang ada akan merusak lingkungan dan ekosistem yang ada. Sebab banyak lahan produktif yang berubah jadi lahan industri, sehingga limbahnya merusak lahan-lahan produktif lainnya," ungkapnya.
"Di sinilah perlunya integrasi pusat dan daerah, percepatan lahan alih fungsi terjadi deforestasi, penghilangan fungsi hutan. Yang perlu dilakukan adalah Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi atau yang dikenal dengan KIS," ungkapnya lagi.
Sebelumnya Kepala PPE Jawa Sugeng Priyanto mengusulkan perlunya penguatan regionisasi pengelolaan lingkungan. Hal itu kata dia, guna mempermudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Sementara pusat nantinya cukup melakukan kontrol atas kinerja PPE yang ada. Ia mencontohkan semisal alih fungsi lahan, layanan perizinan dan nonperizinan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), dan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didelegasikan ke region.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.