Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Usulkan Lima Agenda Antikorupsi kepada Jokowi-JK

Agenda pertama adalah perkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Usulkan Lima Agenda Antikorupsi kepada Jokowi-JK
Tribunnews/Herudin
Koordinator ICW, Ade Irawan (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, menilai pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan lima program utama yang dapat dijalankan oleh Jokowi-JK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Agenda pertama adalah perkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Pilih pimpinan penegak hukum dan unit pendukung pemberantasan korupsi yang bersih dan berkomitmen seperti memilih Jaksa Agung, Kapolri," kata Ade di kantornya kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2014).

Ade menuturkan, agenda kedua yang dapat dijalankan pemerintahan Jokowi-JK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah mewujudkan keadilan ekonomi dan kedaulatan sumber daya alam. Menurutnya, hal itu bisa diwujudkan dengan melaksanakan pengelolaan perpajakan yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintahan Jokowi-JK juga harus mewujudkan tata kelola SDA yang berkelanjutan serta mengoptimalkan penerimaan negara dan dampak ekonominya bagi kesejahteraan rakyat banyak," tuturnya.

Agenda antikorupsi yang disarankan ICW adalah dengan meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara. Menurutnya, pemerintahan Jokowi harus memperbaiki mekanisme penganggaran, merevisi segera paket undang-undang keuangan negara dan membuat aturan yang tegas untuk memastikan definisi keuangan negara dan kerugian negara.

"Reformasi peran BPK, BPKP, Bawasda, inspektorat, satuan pengawasan internal. Perkuat fungsi lembaga-lembaga audit selain BPK seperti BPKP dan auditor atau akuntan publik," ujarnya.

Agenda antikorupsi keempat yang disarankan ICW adalah perkuat posisi negara atas kooptasi partai politik. Hal itu sebagai tindakan melawan korupsi politik dengan mengatur kebijakan mengenai pendanaan partai politik dan mendorong adanya undang-undang berkaitan dengan korupsi dalam Pemilu.

BERITA REKOMENDASI

"Agenda kelima yang disarankan ICW adalah pemerintahan Jokowi-JK wujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik berkualitas untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas