Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Budi Mulya jadi 12 Tahun Penjara

Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi divonis penjara selama 10 tahun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Budi Mulya jadi 12 Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menjadi 12 tahun penjara. Pada putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi, Budi divonis penjara selama 10 tahun.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekedar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta, dalam pesan singkatnya, Senin 8 Desember 2014.

Meski pidana penjara terhadap Budi Mulya diperberat, namun Pengadilan Tinggi tidak mengubah putusan pidana lainnya, yakni denda Rp 500 juta dan subsider lima bulan kurungan.

Menurut Hatta, salah satu alasan majelis hakim memperberat pidana penjara terhadap Budi Mulya adalah karena perbuatannya dinilai telah menimbulkan kerugian negara yang besar.

"Juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," ujar Hatta.

Putusan banding Budi tersebut dibacakan pada tanggal 3 Desember 2014. Adapaun hakim ketua yang memutus perkara ini adalah Hakim Widodo.

Terkait putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyebut bahwa putusan banding itu merupakan putusan yang bijaksana, bahkan dia menilai bahwa putusan itu sebagai cermin kecendekiawanan hakim.

Berita Rekomendasi

"Ketika ia (hakim) memutus dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budinya, serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat semesta akibat korupsi," kata Busyro.

Sekedar informasi, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan kepada Budi Mulya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim, Afiantara.

Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas