Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut PT Pos Dua Kali Mangkir Diperiksa Kejaksaan Berdalih Sakit

Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Dirut PT Pos Dua Kali Mangkir Diperiksa Kejaksaan Berdalih Sakit
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar Konferensi Pers Kick Off Penyaluran BLSM Tahap II 2013 di Gedung Wahana Bakti Pos, Jalan Banda, Kota Bandung, Jumat (30/8/2013). Setelah dinilai berhasil dalam pelaksanaan pembayaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap pertama pada bulan Juli lalu, PT Pos Indonesia kembali siap menyalurkan BLSM tahap kedua kepada 15.530.897 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di seluruh Indonesia, yang akan dimulai secara serentak pada 2 September 2013 dengan sistem penjadwalan yang disepakati oleh masing-masing Kantor Pos dengan Pemda setempat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan, dua kali mangkir diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal tahun anggaran 2012-2013 oleh penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (10/11/2014).

Budi yang sudah dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014 itu mangkir dari pemeriksaan dengan alasan masih sakit. "Ada surat sakitnya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana.

Sudah dua kali Budi tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Kejagung pun langsung bergerak cepat dengan melayangkan panggilan ketiga kepada Budi untuk menjalani pemeriksaan pekan depan.

Dalam kasus yang sama, penyidik sudah menahan dua tersangka yaitu  Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum dijebloskan ke tahanan, mereka ialah Budi, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas