AJI: Cabut Kasus Karikatur Jakarta Post, Kembalikan ke Dewan Pers !
AJI Indonesia menolak keras langkah Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post MS menjadi tersangka
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono menolak keras langkah Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi Jakarta Post MS menjadi tersangka terkait karikatur ISIS yang diterbitkan harian Jakarta Post. AJI juga meminta Polri untuk mencabut penetapan tersangka yang telah dilakukan terhadap MS
"AJI menolak keras penetapan Pemred Jakarta Post sebagai tersangka karikatur pada edisi Kamis 3 Juli 2014," tulis Suwarjono dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/12/2014).
AJI juga mendesak Polri untuk tidak menggunakan KUHP untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan karya jurnalistik. "Polri harus kembali menggunakan UU Pers sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan atau produk pers," lanjut Suwarjono.
Atas tindakan Polri tersebut, AJI juga mendesak Kapolda Metro Jaya segera mencabut status tersangka MS dan mengembalikan kasus ini sesuai UU Pers yang bersifat lex specialis.
"Kami mengajak masyarakat pers, baik media massa, Dewan Pers, dan stakeholders lainnya untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan menegakkan kasus ini dalam koridor kasus pers bukan kasus pidana," tambah Suwarjono.
Kasus ini bila dibiarkan akan menjadi ancaman serius bagi kebebaaan pers dan akan bisa terkena kepada siapapun. Untuk itu, AJI mendesak kepolisian mengembalikan kasus ini seperti yang sudah tertuang dalam kesepakatan Dewan Pers dan Kepolisian dalam menangani kasus pers.