Penyidik Kejaksaan Sita Rp 500 juta dari Dirut PT Mobilindo Armada
"Selanjutnya uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sebuah bus angkutan perbatasan terintegrasi bus TransJakarta (APTB) menabrak portal jembatan rel kereta api di Jalan Matraman, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/11/2014). Beruntung kejadian tersebut tidak mengakibatkan kerusakan yang parah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang Rp 500 juta dari seorang tersangka swasta kasus korupsi bus TransJakarta tahun anggaran 2013.
Uang tersebut, disita dari Tersangka BS yang juga Direktur Utama PT. Mobilindo Armada.
"Selanjutnya uang dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (11/12/2014) di Kejagung.
Dua tersangka sudah dibawa ke persidangan yakni Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Sementara yang masih tersangka di antaranya UP, P, BS, CCK, dan AS.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.