Genjot Kasus Korupsi, Kejagung Saring Jaksa Terbaik
Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo coba berupaya menggenjot penanganan sejumlah perkara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo coba berupaya menggenjot penanganan sejumlah perkara, khususnya sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat mangkrak bertahun-tahun.
Satu di antaranya yakni dengan menyeleksi jaksa penyidik dari Kejari dan Kejati se-Indonesia untuk ditempatkan di Direktorat Penyidikan Pidsus Kejagung.
"Kami sudah saring jaksa-jaksa dari 80-an jaksa se-Indonesia. Mereka minimal golongan IIIB, ada yang mantan jaksa pernah tugas di KPK, ada kajari sampai asisten kajari. Hasilnya, kami dapat 29 jaksa terbaik. Nanti, mereka segera dilantik," kata Kepala Subdit Penyidikan Pidsus Kejagung, Sarjono Turin.
Sarjono tak membantah upaya peningkatan penuntasan penanganan perkara korupsi dengan penambahan personel jaksa penyidik ini bagian dari upaya pengembalian citra Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyopramono mengaku sudah mengusulkan ke Prasetyo selaku Jaksa Agung agar penambahan kekuatan jaksa penyidik Pidsus diambil dari jaksa yang sedang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah usulkan ke Jaksa Agung untuk tambahkan tenaga yang brilian sehingga penanganan Tipikor betul-betul 'menggigit'. Setelah ada pengetahuan jaksa-jaksa dari KPK turun, (diharapkan) penanganan korupsi di Kejagung lebih baik. Jaksa-jaksa yang di KPK juga dari sini kok," kata Widyo.
Selain memproses kembali sejumlah kasus korupsi yang mangkrak, Pidsus Kejagung juga telah memulai pemburuan sejumlah buronan terkait kasus korupsi.
Widyo pun meyakinkan bahwa dirinya dan anak buahnya tidak tebang pilih dan tidak bisa diintervensi kendati beberapa kasus korupsi melibatkan petinggi partai politik dan pejabat negara.
"Nggak ada intervensi-intervensian," kata dia.
Namun, diketahui empat anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi sejak 2010, Herdian Koosnadi, Jimmy D Ijie, Idham Samawi, dan Iqbal Wibisono, justru tak ikut ditahan kejaksaan dalam penahanan massal 98 tersangka dalam rangka peringatan hari anti-korupsi pekan lalu.
Widyo hanya mengakui berkas perkara anggota DPR terpilih dari Partai Golkar, Iqbal Wibosono, yang menjadi tersangka kasus dana bansos di Jateng telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara, tersangka anggota DPR terpilih dari PDIP yang juga mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan klub Persiba Bantul, masih dalam penyidikan.
"Ada pertanyaan ke saya, kenapa Idham Samawi tidak ditahan? Memang, sampai di mana prosesnya? Jadi, harus dilihat dulu lah prosesnya, jangan 'gebyah uyah' menuduh sesuatu tanpa pikiran. Yah ndak lah. Semuanya ada aturannya," ujar Widyo.