Demokrat Pertanyakan Adanya Usulan Revisi Perppu Pilkada
Demokrat mengaku belum berkomunikasi dengan PDI Perjuangan terkait revisi Perppu Pilkada bila telah menjadi Undang-undang.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demokrat mengaku belum berkomunikasi dengan PDI Perjuangan terkait revisi Perppu Pilkada bila telah menjadi Undang-undang. Wasekjen PDIP Ahmad Basarah menyebutkan pihaknya akan mengajukan revisi tersebut.
"Belum. Karena bagaimana pun secara utuh termasuk KMP mendukung Perppu tanpa ada embel-embel revisi. Kalau mau direvisi ya harus dilihat dulu, karena yang buat kan mantan presiden. Saya kira itu usulan pribadi saja, kalau partai belum," kata Wakil Ketua Umum Demokrat Max Sopacua ketika dikonfirmasi, Senin (15/12/2014).
Ia mengatakan perlu adanya pembicaraan mengenai perrpu bila akan direvisi. Apalagi bila perppu tersebut telah ditandatangani seluruh fraksi.
"Kita lihat nanti dukungannya bagaimana. Tapi kalau mau revisi harus ada pembicaraan bersama. Pasal mana saja yang akan direvisi. Saya belum tahu pasal mana yg akan direvisi, kalau di UU itu direvisi ya harus ke MK atau judicial review. Apakah itu cara yang akan ditempuh atau bagaimana," ungkap Max.
Ketika ditanyakan mengenai perppu yang dibuat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tergesa-gesa, ia mengatakan Presiden ke-6 RI itu telah mendapatkan masukan dari para pakar.
"Saya kira tidak perlu lagi direvisi, kalau dukung ya dukung kalau dukung tapi mau revisi ya ada apa-apa. Inikan perppu untuk menguntungkan parpol juga, secara umum semua sudah menyatakan dukungan kenapa harus direvisi," ujar Max.