KPK Periksa Petinggi Pertamina Terkait Jual Beli Gas Alam di Bangkalan
Petinggi yang dipanggil di antaranya Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Pertamina terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang menyeret Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Petinggi yang dipanggil di antaranya Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindono dan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. "Keduanya diperiksa untuk tersangka ADB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Selain memeriksa keduanya, saksi lainnya yakni Dirut PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas 2007 Kardaya Warnika (kini politikus Gerindra), Kepala Divisi Pemasaran BP Migas Tahun 2007 Budi Indianto dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron.
KPK telah menetapkan Antonio bersama Fuad Amin dan Rauf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur. Penetapan status tersangka tersebut tak lama usai Fuad ditangkap di rumahnya.
Pada operasi tersebut KPK juga menangkap Darmono. Namun Darmono kemudian diserahkan ke TNI AL karena dia adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Darmono adalah kurir Antonio.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.