Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 6 Tahun, Riefan Masih Pikir-pikir untuk Banding

Riefan Avrian mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding terhadap putusan yang diterimanya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Divonis 6 Tahun, Riefan Masih Pikir-pikir untuk Banding
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Putra Ketua Harian Demokrat Syarif Hasan, Riefan Avrian, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/12/2014). Riefan divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan UKM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012 Riefan Avrian mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Ia mengaku masih butuh waktu untuk berpikir.

"Saya perlu waktu untuk berpikir yang mulia," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Riefan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Selain dijatuhi hukuman penjara, Riefan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).

Hakim menilai, Riefan bersalah sesuai dakwaan primer dan pembelaan penasihat hukum tidak relevan dan harus ditolak. Menurut hakim Nani, pembelaan pribadi yang intinya terdakwa mengakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan jasa penilai aset itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar," tuturnya.

Sementara untuk yang memberatkan hukuman anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan adalah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan Riefan adalah belum pernah dihukum.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ‎Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nani.

Apabila denda sebesar Rp 200 juta tidak dibayarkan terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 milar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada putusan pengadilan tetap maka harta benda disita jaksa.

"Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas