Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Geledah Kantor Kementerian Kehutanan, KPK Sita Dua Koper Dokumen

Menurut Johan penggeledahan tersebut berlangsung di direktorat jenderal planalogi dan sekretariat Ditjen planologi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Geledah Kantor Kementerian Kehutanan, KPK Sita Dua Koper Dokumen
Tribunnews.com/Randa Rinaldi
Penyidik KPK membawa sejumlah barang hasil penggeledahan 10 jam di gedung Kementerian Kehutanan di Jakarta, Selasa (16/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen berupa kertas sebanyak dua koper dari penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Selesai malam hari. Dapat dokumen yang disita yang berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan dan pinjam pakai disita. Banyak dokumennya, tentu berupa keryas. Ada lebih dua koper," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ketika ditanya apakah dalam dokumen tersebut teradapat bukti yang mengindikasikan ada aliran dana ke Zulkifli Hasan, Johan mengaku masih dalam tahap pengembangan. Saat kasus tersebut, Zulkifli menjabat Menteri Kehutanan.

"Kami belum terima informasi, tapi dikembangkan. Pengembangannya tentu ke dua hal, pertama apakah ada penerima lain, kedua pemberi lain," beber Johan.

Menurut Johan penggeledahan tersebut berlangsung di direktorat jenderal planalogi dan sekretariat Ditjen planologi.

Sekedar informasi, KPK kemarin menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

KPK mengerahkan 20 orang tim penyidik untuk menggeledah ruangan Dirjen Planologi, Bambang Soejipto.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan bekas bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, sebagai tersangka. Kwee Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, pria yang dikenal sebagai Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas