Geledah Kantor Kementerian Kehutanan, KPK Sita Dua Koper Dokumen
Menurut Johan penggeledahan tersebut berlangsung di direktorat jenderal planalogi dan sekretariat Ditjen planologi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![Geledah Kantor Kementerian Kehutanan, KPK Sita Dua Koper Dokumen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-geledah-kementerian-kehutanan_20141216_210749.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen berupa kertas sebanyak dua koper dari penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Selesai malam hari. Dapat dokumen yang disita yang berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan dan pinjam pakai disita. Banyak dokumennya, tentu berupa keryas. Ada lebih dua koper," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Ketika ditanya apakah dalam dokumen tersebut teradapat bukti yang mengindikasikan ada aliran dana ke Zulkifli Hasan, Johan mengaku masih dalam tahap pengembangan. Saat kasus tersebut, Zulkifli menjabat Menteri Kehutanan.
"Kami belum terima informasi, tapi dikembangkan. Pengembangannya tentu ke dua hal, pertama apakah ada penerima lain, kedua pemberi lain," beber Johan.
Menurut Johan penggeledahan tersebut berlangsung di direktorat jenderal planalogi dan sekretariat Ditjen planologi.
Sekedar informasi, KPK kemarin menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
KPK mengerahkan 20 orang tim penyidik untuk menggeledah ruangan Dirjen Planologi, Bambang Soejipto.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan bekas bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, sebagai tersangka. Kwee Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, pria yang dikenal sebagai Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.