Sepihak Pemerintah Malaysia Naikkan Biaya Visa Belasan Kali Lipat Bagi TKI
Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengecam keras kebijakan Pemerintah Malaysia
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) mengecam keras kebijakan Pemerintah Malaysia terkait pelaksanaan kadar pembayaran baru untuk proses permohonan visa, bagi tenaga kerja Indonesia ke Malayasia.
Kepala Humas Apjati Marlinda Irwanti mengatakan, pembayaran visa yang dulu melalui kedutaan Malaysia hanya Rp 55.000, kini setiap calon TKI harus membayar Rp 882.000.
"Seluruh agen dan PJTKI diberikan surat yang isinnya pemberitahuan harga baru pembuatan visa yang semakin mencekik TKI Indonesia," kata Marlinda di kantornya, Rabu (17/12/2014).
Menurutnya, keputusan sepihak ini jelas melanggar MoU antar pemerintah Indonesia dan Malaysia soal penambahan biaya visa untuk TKI.
"Kalau terjadi perubahan seperti ini seharusnya ada pembicaraan antarpemerintah melalui 'Joint Working Group' (JWG). Tidak bisa secara sepihak seperti sekarang, karena sangat merugikan TKI, apalagi menyerahkan kepengurusannya ke pihak swasta," ujarnya.
Surat bertanggal (15/12) tersebut menyebutkan biaya proses Visa yakni 205 Ringgit atau setara Rp 827.000 ditambah visa 15 Ringgit atau Rp 55.000.
"Tidak dijelaskan alasannya. Mereka berdalih sekarang ada 'one stop center', tapi kenyataan di lapangan pegawai yang mengurus ada permasalahan. Harus balik lagi ke kedutaan. Ini justru mempersulit," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Marlinda, pengurusan visa melalui pihak swasta berpotensi terjadi penyalahgunaan karena data TKI dan pelajar merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan.
Untuk itu pihaknya juga akan akan melayangkan surat edara dari Kedubes Malaysia itu kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Kami mendesak pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas terhadap kebijakan sepihak dari Malaysia tersebut," katanya.