Olly Dondokambey Kembali Disebut Menerima Uang Proyek Hambalang
Nama Olly bukan pertama kali disebut menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Dakwaan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, kembali muncul nama politikus PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, yang disebut-sebut menerima dana dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Jawa Barat.
Nama Olly bukan pertama kali disebut menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang.
Olly juga pernah disebut dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, dan Anas Urbaningrum.
Bahkan dalam perkara sebelumnya yang disebutkan di atas sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Meski begitu, hingga saat ini status Olly masih sebatas saksi.
Dalam dakwaan Machfud, Olly disebutkan Jaksa Penuntut Umum KPK menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar.
"Digunakan untuk Olly Dondokambey (Anggota Badan Anggaran DPR) sebesar Rp 2,5 miliar," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Jaksa juga menyebut beberapa orang kebagian uang korupsi Hambalang yang dilakukan oleh Machfud.
Muhammad Nazaruddin mendapat Rp 10 miliar, Wafid Muharam mendapat Rp 6,5 miliar, Andi Alfian Mallaranggeng mendapat Rp 5 miliar, Joyo Winoto Rp 3 miliar, Lisa Lukitawati Rp 5 miliar.
Selain perorangan, korporasi juga kecipratan uang dari korupsi proyek Hambalang tersebut yakni KSO Adhi-Wika, PT Dutasari Citra Laras, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PT Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa dan 32 perusahaan atau perorangan Sub Kontrak KSO Adhi-Wika.
"Kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan terdakwa sebesar Rp 464,5," ucap Jaksa.