Temui Ketua KPK, Ini yang Disampaikan Seskab Andi Widjajanto
Ke KPK, Andi didampingi Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Busyro Muqoddas dari pimpinan KPK.
Keppres tersebut menyebut masa bakti Busyro di KPK telah berakhir pada 16 Desember 2014.
Keterangan tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Ke KPK, Andi didampingi Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami mengunjungi KPK tadi diterima oleh Abraham Samad langsung, memberikan informasi bahwa Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Pak Busyro sebagai (wakil) ketua KPK karena masa tugasnya sudah berakhir," ujar Andi.
Pada pertemuan tersebut, lanjut Andi, Samad kembali menyampaikan bahwa KPK akan tetap berjalan normal walau pimpinannya kini hanya empat orang yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.
"Pak Abraham Samad dan pimpinan lainnya menyampaikan bahwa fungsi KPK tetap akan berjalan normal walaupun hanya empat orang karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik voting," ungkap putra Mayjen TNI (Purn) Theo Syafei itu.
Selain itu, beber Andi, KPK telah menyiapkan peta jalan (road map) strategi pemberantasan korupsi untuk tahun-tahun selanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.