Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Rahmat Yasin Diberhentikan Tidak Hormat Karena Bersalah

"(Pemberhentian) Tidak hormat, namanya salah ya diberhentikan," ujar Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mendagri: Rahmat Yasin Diberhentikan Tidak Hormat Karena Bersalah
Warta Kota/Henry Lopulalan
SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikukuh bahwa Bupati Bogor nonaktif Rahmat Yasin memang diberhentikan secara tidak hormat.

"(Pemberhentian) Tidak hormat, namanya salah ya diberhentikan," ujar Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Selanjutnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu enggan meladeni pertanyaan wartawan seputar pemberhentian Rahmat Yasin.

Menurut Tjahjo, kedatangannya ke KPK adalah untuk menyelesaikan masalah penanganan korupsi khususnya terkait kepala daerah yang disinyalir memiliki rekening 'gendut' atau tidak wajar.

"Hari ini KPK mau hadir ke Kemendagri tapi saya yang datang saja kesini untuk membicarakan semua masalah yang terpaut Kemendagri. Ya semua masalah," tukas Tjahjo.

Sekadar informasi, Sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY).

Bekas Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Polemik kemudian beredar karena berdasarkan UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri.

Kepala daerah selanjutnya akan diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas