Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Rekening Gendut Kepala Daerah Adalah Urusan KPK

Menurut Tjahjo, rekening tidak wajar tersebut adalah urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Mendagri: Rekening Gendut Kepala Daerah Adalah Urusan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (berbatik hijau) meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta, Senin (10/11/2014). Tjahjo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sebagai kewajibannya terkait jabatannya sebagai menteri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan masalah kepemilikan 'rekening gendut' para kepala daerah bukanlah urusan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Tjahjo, rekening tidak wajar tersebut adalah urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bukan kwenangan kami, sudah ada lembaganya ‎yang menyidiki itu dan kami tidak tahu itu," ujar Tjahjo kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Tjahjo enggan memperpanjang adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 10 transksi kepala daerah dan bekas kepala daerah ke Kejaksaan Agung dan KPK.

"Oh belum. Itu antara PPATK dengan Kejaksaan dan KPK," kata Tjahjo.

Tjahjo kemudian mengalihkan topik bahwa kedatangannya ke KPK adalah terkait proses pengawasan pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Selain itu, Tjahjo juga minta supervisi KPK terhadap seluruh pemerintah daerah baik dengan kejaksaan maupun kepolisian

Padahal sehari sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan kujungannya ke KPK terkait rekening kepala daerah yang ditelusuri PPATK dan diserahkan ke Kejagung dan KPK.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas