Mendagri: Rekening Gendut Kepala Daerah Adalah Urusan KPK
Menurut Tjahjo, rekening tidak wajar tersebut adalah urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan masalah kepemilikan 'rekening gendut' para kepala daerah bukanlah urusan Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Tjahjo, rekening tidak wajar tersebut adalah urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu bukan kwenangan kami, sudah ada lembaganya yang menyidiki itu dan kami tidak tahu itu," ujar Tjahjo kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Tjahjo enggan memperpanjang adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai 10 transksi kepala daerah dan bekas kepala daerah ke Kejaksaan Agung dan KPK.
"Oh belum. Itu antara PPATK dengan Kejaksaan dan KPK," kata Tjahjo.
Tjahjo kemudian mengalihkan topik bahwa kedatangannya ke KPK adalah terkait proses pengawasan pengadaan KTP Elektronik (e-KTP). Selain itu, Tjahjo juga minta supervisi KPK terhadap seluruh pemerintah daerah baik dengan kejaksaan maupun kepolisian
Padahal sehari sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan kujungannya ke KPK terkait rekening kepala daerah yang ditelusuri PPATK dan diserahkan ke Kejagung dan KPK.