Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Belum Prioritaskan Isu HAM
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Siti Noor Laila, mengatakan isu HAM belum dijadikan prioritas.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Siti Noor Laila, mengatakan isu HAM belum dijadikan prioritas.
Menurut Siti, Eva Susanti atau yang akrab dipanggil Eva Bande adalah salah satu yang bernasib baik. Sebab, Eva akhirnya dibebaskan setelah Presiden Joko Widodo memberikan grasi.
Kepada wartawan di dalam konfrensi pers soal pembebasan Eva di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/12/2014), Siti mengatakan dalam kasus Eva, negara terkesan memberikan keistimewaan terhadap para pemegang modal.
Seperti kasus Eva, dimana ibu tiga anak itu memimpin protes para petani Luwuk, Sulawesi Tengah, yang lahannya diambil oleh perusahaan pemilik kebun Sawit.
"Pihak swasta seperti mendapat keistimewaan, di tempat lain juga banyak terjadi dengan pola yang sama," katanya.
Selain perusahaan swasta, kata dia yang dilaporkan juga antara lain adalah TNI, Polri mau pun pejabat pemerintah lainnya.
Untuk mengantisipasi terulangnya kriminalisasi terhadap pembela HAM, telah disusun Rancangan Undang-Undang (RUU), namun RUU yang sudah rampung sejak sepuluh tahun lalu itu hingga kini belum disetujui DPR.
"Tahun lalu masuk prolegnas, tapi tidak masuk ke pembahasan. Isu HAM ini belum menjadi prioritas oleh negara," jelasnya.
Dibandingkan era orde baru, saat ini justru para pejuang HAM posisinya bisa dianggap jauh lebih rendah di mata negara. Pasalnya orang-orang seperti Eva, telah dianggap melakukan pidana umum.
Pada masa orde baru para pejuang HAM kata dia berstatus Tahanan Politik (Tapol). "Walau pun dipenjara tidak enak, tapi orang lebih bangga dengan status Tapol, sekarang mereka disamakan dengan maling, copet," terangnya.
Siti mengapresiasi grasi yang dikeluarkan presiden untuk Eva. Ia berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang baru berumur sekitar dua bulan ini, kedepannya bisa lebih berkomitmen dalam pemenuhan HAM warga negara Indonesia.