Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Hapus Bantuan Sosial untuk Organisasi Masyarakat

Sejumlah bansos yang dihapus di antaranya untuk ormas dan sejenisnya, untuk masyarakat yang penyerapannya dinilai banyak penyimpangan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemerintah Hapus Bantuan Sosial untuk Organisasi Masyarakat
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan bantuan sosial yang akan dihapus pemerintah, tidak meliputi sejumlah program 'kartu sakti' Presiden Joko Widodo.

"Bansos yang wajib itu tidak dihapus, misalnya seperti bansos untuk sejenis program Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Sehat dan sebagainya," kata Reydonnyzar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2014).

Sejumlah bansos yang dihapus di antaranya untuk ormas dan sejenisnya, untuk masyarakat yang penyerapannya dinilai banyak penyimpangan.

Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, selama ini banyak pemerintah daerah yang menganggarkan dana bansos secara tidak rasional, tak tepat sasaran, sehingga cenderung menimbulkan penyelewengan.

"Kami juga menemukan ada satu pemerintah provinsi yang anggaran bansosnya sampai 10 persen dari pendapatan. Itu tak rasional karena anggaran untuk pendidikan sebesar 20 persen saja tak dipenuhi sama mereka," ucapnya.

Alhasil, tak sedikit kepala daerah terjerat hukum karena tak bisa mempertanggungjawabkan bansos yang keluar. Sehingga Kemendagri berencana menerapkan sistem kluster untuk penganggaran bansos.

Berita Rekomendasi

Reydonnyzar menambahkan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan pagu anggaran bansos. Tapi ini, tekan Reydonnyzar, baru sekadar wacana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas