Perpecahan di Parlemen Dimulai Sebelum Pencoblosan Pilpres 2014
Sehari sebelum Pilpres 2014, DPR mengesahkan UU MD3. Inilah awal parlemen terbelah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konstelasi politik meningkat tajam dalam Pemilihan Presiden 2014. Musababnya hanya diikuti dua pasangan yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Di tengah perjalanan kampanye, pasangan Prabowo-Hatta mendatkan tambahan amunisi. Fraksi Demokrat di DPR yang kala itu diketuai Nurhayati Ali Assegaf menyatakan mendukung Prabowo-Hatta.
Elektabilitas Prabowo-Hatta puan menguat. Jokowi yang sebelumnya terus berkibar di hasil sejumlah lembaga survei, mulai mendapat pesaingnya yakni Prabowo Subianto. Sejumlah survei sampai ada yang memenangkannya.
Sehari sebelum Pilpres 2014, DPR mengesahkan UU MD3. Inilah awal parlemen terbelah antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. PDI Perjuangan sudah diingatkan sejak lama, pengesahan UU MD3 membuat mereka terancam kehilangan posisi Ketua DPR.
Pasal yang paling substansial dalam UU MD3 ini adalah pasal 84 yang menyatakan pimpinan alat kelengkapan dipilih melalui sistem paket. Dalam aturan lalu, yang diatur dalam UU MD3 pasal 82, pimpinan DPR dan alat kelengkapan diberikan secara proporsional sesuai dengan hasil pemilu legislatif.
Wakil Ketua DPR periode 2009-2014 Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna pengesahan UU MD3. Saat itu, rapat paripurna diwarnai aksi walkout fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yakni PDIP, PKB dan Hanura.
Pada malam harinya, koalisi permanen di DPR dibentuk. Koalisi tersebut berisikan fraksi-fraksi pendukung Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 yaitu Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Persatuan Pembangunan.
Deklarasi koalisi dihadiri oleh para pimpinan fraksi. Antara lain Setya Novanto (Fraksi Golkar), Ahmad Muzani (Gerindra), Nurhayati Assegaf (Fraksi PD), Tjatur Sapto Edi (PAN), Hidayat Nurwahid (PKS) dan Hasrul Azwar (PPP).
Tjatur menjelaskan, koalisi berkomitmen secara demokratis bersatu mendukung segala bentuk kebaikan dalam rangka memperkuat NKRI, memegang teguh Pancasila dan UUD 45 serta Bhineka Tunggal Ika.
Berpijak dari prinsip itu, KMP menegaskan delapan hal, salah satunya menolak pencabutan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Koalisi bersepakat dan berjanji akan menolak segala upaya untuk mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-lenninisme," tegas Tjatur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.