TKI Ilegal Akan Diantar ke Provinsi Masing-masing
Dikatakan, sebanyak 707 yang akan dipulangkan dari total 1428 orang TKI yang tengah menjalani proses pemulangan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak hanya bertekad memulangkan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke tanah air. Para TKI tersebut juga akan diantar hingga ke kampung halaman mereka masing-masing.
"Ya, rencananya pemulangan di (bandara) Halim Perdanakusumah. Habis dari itu kami mengantarkan mereka ke provinsi masing-masing," ujar Menteri Tenaga Kerja Muh. Hanif Dhakiri dalam konferensi pers di Kantor Menteri Tenaga Kerja, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014) malam.
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI/KJRI di Malaysia, BNP2TKI dan imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. (Kemenkumham).
Ia menjelaskan, para TKI bisa baru dipulangkan karena sebagian dari mereka telah menyelesaikan problem-problemnya secara administrasi. Dikatakan, sebanyak 707 yang akan dipulangkan dari total 1428 orang TKI yang tengah menjalani proses pemulangan.
"TKI kami yang dia ini di penjara imigrasi di hukum lama, jadi dia belum bisa dipulangkan karena dia menjadi saksi, ketika majikannya ini berurusan dengan pidana, sehingga laporannya ada pidananya kan.
Nah, yang bisa cepat dipulangkan adalah lebih soal adminitratif, kita akan komitmennya supaya selesai," jelas Hanif.
Hanif mengatakan, setelah menjalani proses pendataan dan administrasi, para TKI akhirnya secara bertahap bakal dipulangkan dari Subang, Malaysia ke Bandara Halim Perdanakusuma. Mereka akan diangkut menggunakan lima unit pesawat Hercules milik TNI Angkatan Udara (AU) secara bertahap yakni, Selasa (23/12) hingga Rabu (24/12) Desember besok.
Hanif menyebutkan, pemulangan ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi menghendaki percepatan pemulangan TKI ilegal agar tidak menimbulkan permasalahan yang merugikan TKI.
Sebagaimana diketahui, penyebab para TKI illegal ditahan pihak imigrasi Malaysia antara lain karena tidak memiliki permit atau ijin kerja resmi, melebihi batas masa tinggal (overstayer), melanggar aturan dokument, pemalsuan dokumen ijin kerja dan lain-lain.