Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Remisi, Dua Napi Kasus Korupsi Asal Papua Langsung Bebas

Dua dari 49 terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Dapat Remisi, Dua Napi Kasus Korupsi Asal Papua Langsung Bebas
/TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari 49 terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada 25 Desember 2014.

Keduanya merupakan terpidana yang kasusnya ditangani pihak kejaksaan dan menjalani hukuman di salah satu lapas di Papua.

"Keduanya dari Papua. Kalau tidak salah perempuan. Saya lupa namanya, perlu cek data dulu," kata Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Handoyo Sudrajat, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).

Menurut Handoyo, pemberian remisi kepada 9.068 narapidana, termasuk 49 terpidana kasus korupsi pada Natal kali ini telah sesuai Undang-undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah terkait.

Selain itu, pihaknya pun telah lebih dulu berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari lembaga penagak hukum yang menangani perkara terpidana-terpidana tersebut.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pembatalan pemberian remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham kepada 49 terpidana kasus korupsi.

Sebab, pemberian remisi tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak membuat jera koruptor, tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan asimilasi kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba dan terorisme.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas