Dicoret dari Seleksi Hakim MK, Hamdan Zoelva: Saya Tak Pernah Merasa Hebat
Hamdan mengaku tidak keberatan jika pansel memilih calon lain.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hamdan Zoelva dipastikan akan segera melepas jabatannya sebagai ketua sekaligus hakim Mahkamah Konstitusi.
Hamdan dicoret oleh Panitia Seleksi Hakim MK karena menolak mengikuti seleksi wawancara terbuka di Kantor Setneg, Selasa (23/12/2014). [BACA: Pansel Anggap Hamdan Zoelva Mundur].
Lewat akun Twitter-nya, @hamdanzoelva, Hamdan menjelaskan duduk perkara yang ada. Dia mengaku tidak bisa melakukan wawancara karena hendak menjaga marwahnya sebagai hakim dan Ketua MK.
Dia juga mengaku tidak keberatan jika pansel memilih calon lain. Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut 12 poin kultwit Hamdan.
1. Saya menjaga kewibawaan institusi hakim dan Ketua MK, yang sedang saya jabat. Interview itu adalah tes kemampuan dan kelayakan.
2. Persoalannya, apakah hakim MK yang oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?
3. Lalu, bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan.
4. Menurut saya, sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak atau tidak.
5. Dalam melihat rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yang dilakukan sebagai hakim, termasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK.
6. Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya.
7. Apa pun putusan presiden untuk mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada presiden.
8. Sedikit pun saya tidak pernah merasa paling hebat, paling luas pengetahuan, dan paling layak menjadi hakim konstitusi.
9. Tetapi, karena sekarang sedang menjabat sebagai hakim dan Ketua MK yang oleh UUD disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit and proper test.
10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi dalam hukum di atas prosedur formal hukum.
11. Bukan berarti juga seorang yang sedang menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya, lihatlah rekam jejaknya untuk memutuskan.
12. Jika rekam jejak tidak meyakinkan, ambillah calon negarawan yang lain menjadi hakim MK. Itu sepenuhnya wewenang presiden."
Penulis: Ihsanuddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.