Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Menteri Aktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada 2014

Kedua Menteri tersebut adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in 2 Menteri Aktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada 2014
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2014). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Sutan Bhatoegana terkait dugaan pemerasaan di lingkungan Kementerian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejarah dalam penindakan korupsi di Indonesia tercipta ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua menteri aktif menjadi tersangka selama 2014.

Kedua Menteri tersebut adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Keduanya adalah pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berkuasa atau 2009-2014.

Menjelang berakhirnya masa pemerintahan, KPK menetapkan Suryadharma pada Mei 2014 sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 menyerap anggaran di atas Rp 1 triliun.

Bekas Ketua Umum PPP itu disangka memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui cara pemanfaatan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan setidaknya Suryadharma yang saat itu selaku pemimpin perjalanan haji mengambil 100 kuota haji untuk teman-temannya.

Perjalanan ke tanah suci ada yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Dia diduga memanfaatkan 100 kuota haji untuk teman-temannya.

BERITA REKOMENDASI

Bekas Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sebelum Surydharma, Menteri Agama sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, tersandung kasus yang sama.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Said terbukti korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada 2002-2004.

Penyelewengan BPIH Munawar mencapai Rp. 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar. Dia divonis hukuman lima tahun penjara.

Lima bulan berselang penetapan Suryadharma, giliran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bernasib serupa. Jero tersangka


kasus pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013. KPK menilai korupsi bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik itu melebihi Rp 9,9 miliar.

Penetapan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Selama menjadi menteri, Jero melalui Waryono dan bawahannya yang lain, diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak 2011 hingga 2013, total uang peras yang diperoleh Jero mencapai Rp 9,9 miliar.

Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.

Baik Suryadharma dan Jero kini belum ditahan KPK. Walau demikian, keduanya tidak menyelesaikan masa jabatannya karena mengundurkan diri jelang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas