Penyidikan Kasus Judi Hotel Sultan Dihentikan Polisi
Perjalanan kasus judi yang diduga melibatkan seorang konsultan hukum Raymond Teddy Horhoruw akhirnya dihentikan pihak kepolisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjalanan kasus judi yang diduga melibatkan seorang konsultan hukum Raymond Teddy Horhoruw akhirnya dihentikan pihak kepolisian. Polisi beralasan kasus Raymond yang tertangkap basah sedang berjudi di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2008 alat bukti yang ditemukan tidak terkait dengan perkara tersebut.
Padahal polisi saat itu sudah menahan 13 orang yang diduga terlibat perjudian, selanjutnya polisi menangkap Raymond di Kamar 378 Hotel Sultan setelah empat hari penggerebekan tersebut.
"Polisi menggeledah dan menyita barang bukti namun setelah diselidiki tidak terkait kasus judi sehingga penyidik mengembalikan barang milik kita," ujar Putri Pertama Raymond, Pamela Bianca dalam pernyataannya, Jumat(26/12/2014).
Pamela mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat tiga kali ke Mabes Polri guna meminta penghentian kasus Raymond. Berdasarkan Surat Ketetapan SP Nomor : S.Tap/07.B/XI/2014/Dit.Tipidum, penyidik kepolisian tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus Raymond hingga persidangan.
"Kita kirim surat meminta untuk menghentikan kasus bapak saya (Raymond) kemudian penyidik menerbitkan SP3 pada 25 November 2014," ujarnya.
Atas langkah pihak kepolisian tersebut Pamela memberikan apresiasi karena memang ia berkeyakinan bahwa sang ayah tidak terlibat tindak pidana perjudian. Pamela menjelaskan penghentian kasus judi itu membuktikan Raymond tidak terlibat praktik judi yang beromset miliaran rupiah tersebut. Lebih jauh ia mengatakan pihaknya membutuhkan waktu hampir enam tahun sejak 2008 hingga 2014 untuk menunggu Mabes Polri menerbitkan SP3.
Pamela menjelaskan kronologis kejadiannya saat anggota Unit I Direktorat Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri menggerebek praktik perjudian di Kamar 296 Hotel Sultan Jakarta Pusat pada 24 Oktober 2008.
Kemudian menahan 13 orang yang diduga terlibat perjudian, selanjutnya polisi menangkap Raymond di Kamar 378 Hotel Sultan setelah empat hari penggerebekan tersebut.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah terhadap 13 orang yang diduga terlibat perjudian sesuai Putusan Nomor : 61/Pid.B/2009/PN.JKT.PST.