KPK Tetapkan Fuad Amin Tersangka Pencucian Uang
"Penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," ujar juru bicara KPK, Johan Budi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Fuad Amin), penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (29/12/2014).
Fuad Amin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003.
Sebelumnya, pada pekan lalu petugas KPK menyita harta Fuad berupa kenderaan. Ada tujuh mobil dan satu sepeda motor. Dua mobil disita di Bangkalan, Madura.
Sekedar infomasi, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Penyuapan itu diduga sudah terjadi sejak Fuad menjabat Bupati Bangkalan dan diberikan oleh PT Media Karya Sentosa. KPK juga telah menetapkan direktur perusahaan tersebut, Antonius Bambang Djatmiko, sebagai tersangka.