Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Belum Punya UU Perlindungan PRT

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pekerja rumah tangga

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Indonesia Belum Punya UU Perlindungan PRT
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Rahayu salah satu korban kekerasan pembantu rumah tangga (PRT) menangis saat berlangsungnya paparan kasus tersebut di Polresta Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/11/2014). Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka bersama barang bukti kasus kekerasan dan penyekapan terhadap pembantu rumah tangga yaitu Rahayu (25) warga Malang, Jawa Tengah, Rukmiani (42) warga Demak, Jawa Tengah dan Endah (55) warga Pulau Madura.TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pekerja rumah tangga (PRT).

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku peraturan tersebut sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya penganiayaan kepada PRT.

Ini dilakukan karena banyak ditemukan kasus penganiayaan kepada PRT. Salah satunya kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di Medan, Sumatera Utara yang dilakukan Syamsul Anwar dan enam tersangka lainnya.

“Kita menyiapkan terobosan agar kasus tidak terulang. Idealnya memang dibuat Undang-Undang mengenai perlindungan PRT. Tetapi biar cepat dan supaya kasus-kasus seperti di Medan tidak terjadi lagi, maka dibuat Permenaker,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Nantinya, di dalam Permenaker tersebut diatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak PRT dengan tetap menghormati kultur dan kovensi yang berlaku di tengah masyarakat.

“Tersusun regulasi perlindungan PRT yang mengatur hak-hak PRT antara lain, hak atas THR, hak atas cuti, hak atas BPJS dan lain-lain. Diatur izin operasi dan pengawasan lembaga penyalur PRT. Dan diatur persyaratan menjadi PRT,” kata Hanif Dhakiri.

Hanif Dhakiri mengaku pihaknya sudah menyelesaikan Permenaker. “Saat ini, tinggal di harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas