Indonesia Belum Punya UU Perlindungan PRT
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pekerja rumah tangga
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pekerja rumah tangga (PRT).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengaku peraturan tersebut sebagai langkah cepat untuk mengantisipasi terjadinya penganiayaan kepada PRT.
Ini dilakukan karena banyak ditemukan kasus penganiayaan kepada PRT. Salah satunya kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT di Medan, Sumatera Utara yang dilakukan Syamsul Anwar dan enam tersangka lainnya.
“Kita menyiapkan terobosan agar kasus tidak terulang. Idealnya memang dibuat Undang-Undang mengenai perlindungan PRT. Tetapi biar cepat dan supaya kasus-kasus seperti di Medan tidak terjadi lagi, maka dibuat Permenaker,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Nantinya, di dalam Permenaker tersebut diatur mengenai perlindungan terhadap hak-hak PRT dengan tetap menghormati kultur dan kovensi yang berlaku di tengah masyarakat.
“Tersusun regulasi perlindungan PRT yang mengatur hak-hak PRT antara lain, hak atas THR, hak atas cuti, hak atas BPJS dan lain-lain. Diatur izin operasi dan pengawasan lembaga penyalur PRT. Dan diatur persyaratan menjadi PRT,” kata Hanif Dhakiri.
Hanif Dhakiri mengaku pihaknya sudah menyelesaikan Permenaker. “Saat ini, tinggal di harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.