Asuransi Pastikan Penuhi Klaim Ahli Waris Paling Lambat Sebulan
"Kalau sudah ditemukan dan dimakamkan, baru mengurusi asuransi," ucap Julian kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (3/1/2014).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencarian penumpang dan pesawat AirAsia QZ8501 tujuan Singapura masih berlangsung hingga kini. Perusahaan asuransi penumpang memberi toleransi hingga jenazah korban ditemukan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor mengatakan, berdasarkan pengalaman selama ini, persoalan asuransi akan dilaporkan pihak keluarga korban setelah jenazah korban ditemukan.
"Kalau sudah ditemukan dan dimakamkan, baru mengurusi asuransi," ucap Julian kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (3/1/2014).
Menurut Julian, bagi korban yang memiliki asuransi di perusahaan asuransi tertentu, maka nantinya ahli waris perlu segera melaporkan ke perusahaan tersebut dengan membawa bukti-bukti.
"Bukti tersebut seperti yang menyatakan bahwa dia memang ahli warisnya, hasil dari otoritas terkait bahwa dia telah meninggal," ujarnya.
Sementara waktu pencairan klaim asuransi, kata Julian, paling lambat satu bulan setelah data-data terkumpul. Kalau pun jenazah tidak ditemukan, ahli waris tetap bisa menerima klaim asal ada pernyataan resmi dari otoritas korban telah hilang.
"Tapi perusahaan asuransi tetap menunggu sampai batas waktu yang ditentukan, dan jika memang sudah lewat batas waktu, berartii dianggap sudah meninggal," tuturnya.
Pesawat AirAsia QZ8501 tujuan Singapura dari Surabaya hilang kontak Minggu (28/12/2014). Pesawat yang mengangkut 155 penumpang dengan lima awak kabin, jatuh di sekitar perairan Selata Karimata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.