Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budiman Sudjatmiko Kritik Pemberhentian 16 Ribu Pegawai PNPM MPd

Pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan Program PNPM MPd, dinilai justru kontraproduktif.

zoom-in Budiman Sudjatmiko Kritik Pemberhentian 16 Ribu Pegawai PNPM MPd
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko saat peluncuran buku pertamanya berjudul Anak-anak Revolusi di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), dinilai justru kontraproduktif.

Anggota DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut akan merugikan masyarakat desa, dan meningkatkan jumlah pengangguran.

Kritik tersebut, menyusul keputusan untuk memberhentikan ribuan fasilitator dan konsultan PNPM MPd tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat, per tanggal 31 Desember 2014.

"Kebijakan itu kontraproduktif. Saya menilai, setidaknya ada enam dampak negatif dari kebijakan tersebut," tutur Budiman Sudjatmiko dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/1/2015).

Pertama, kata dia, berdamak negatif terhadap akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015.

Kedua, per Desember 2014, masih terdapat Rp 1 triliun lebih uang yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit PengelolaKegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya, ketiga, Masih sepertiga lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepadamasyarakat desadalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)," terang mantan ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya satuan kerja (Satker) PNPM MPd ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Kondisi ini juga berakibat program ini harus dikendalikan langsung oleh bupati wali kota.

"Terakhir, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjwaban keuangan negara  program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas