Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR Kritik ATC Indonesia Tidak Punya Radar Cuaca untuk Pandu Pilot

Komisi V DPR akan mengundang Kementerian Perhubungan terkait dengan sistem air trafic control (ATC

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Komisi V DPR Kritik ATC Indonesia Tidak Punya Radar Cuaca untuk Pandu Pilot
Ilustrasi Air TRaffic Control 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR akan mengundang Kementerian Perhubungan terkait dengan sistem air trafic control (ATC). Hal itu sehubungan dengan kecelakaan pesawat Air Asia QZ8510.

Anggota Komisi V DPR Ridwan Bae mengaku mendapat informasi bahwa ATC Indonesia tidak memiliki radar cuaca seperti negara lain. Radar itu diperlukan untuk mengarahkan pesawat untuk menghindari awan dan cuaca buruk.

"Saat mengarahkan pesawat pun petugas ATC tidak memberikan info detil seperti jarak dan ketinggian. Pilot sering bingung dengan arahan ATC," kata Ridwan, Minggu (4/1/2015).

Politisi Golkar itu menilai menteri perhubungan Ignasius Jonan harus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan hal tersebut.

‎"Negara kita yang sudah seperti ini kelengkapan keselamatan penerbangan saja tidak menjadi perhatian, lalai dengan keselamatan," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi V DPR ‎Yudi Widiana berharap tim pencarian dapat segera menemukan black box pesawat AirAsia guna memudahkan investigasi kecelakaan yang dilakukan KNKT.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, Black Box Air Asia QZ8501 diperlukan untuk mengungkap kecelakaan pesawat itu. “Kalau black box sudah ditemukan, kami berharap KNKT bisa menyelesaikan laporan investigasinya secepat-cepatnya dan memberikan kepada pihak terkait,” kata Yudi.

Keselamatan Penerbangan untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional, Komisi V juga akan meminta Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk mengevaluasi program keselamatan dan Standart Operating Procedures (SOP) penerbangan yang diterapkan semua maskapai yang beroperasi di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk menyetujui dan mengawasi Sistem Manajemen Keselamatan dari setiap penyedia jasa penerbangan, menetapkan kebijakan keselamatan penerbangan, melaksanakan kegiatan pengawasan, meningkatkan keselamatan, dan menetapkan standar keselamatan. Dengan musibah ini, perlu dievaluasi apakah managemen keselamatan penerbangan dan SOP yang diterapkan maskapai sudah sesuai dengan aturan. Karena itu, perlu dievaluasi,” kata Yudi.

Menurut Yudi, untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan komitmen tinggi dari regulator dan operator untuk menerapkan manajemen keselamatan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara, kata Yudi, harus dapat menjadi penggerak dan pengawas bagi konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan Program Keselamatan Penerbangan Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas