Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Menteri Jonan: Segera Mutasi Dua Pegawai Angkasa Pura 1

"Kami tegaskan, kami mutasi atas dasar perintah pak menteri sambil menunggu hasil investigasi," ungkap Farid.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perintah Menteri Jonan: Segera Mutasi Dua Pegawai Angkasa Pura 1
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat akan memberi keterangan tentang kondisi terakhir pesawat AirAsia QZ 8501 yang hilang kontak, di Crisis Centre terminal T2 bandara Juanda, Minggu (28/12/2014). Pesawat AirAsia Airbus dengan 162 orang di dalamnya hilang kontak dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura tidak lama setelah tinggal landas pada pukul 05.20 WIB. Posisi terakhir pesawat saat hilang kontak berada di antara Tanjung Pandan (Pulau Belitung) dan Pontianak (Kalimantan Barat). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  PT Angkasa Pura 1 sudah memutasi dua pegawainya yang berasal dari Manager Operasi dan Pengawas Tugas Operasional (PTO) AMC (Apron Movement Control).

Mutasi dilakukan untuk mempercepat investigasi siapa pihak yang memberi jadwal salah kepada maskapai Indonesia AirAsia QZ8501 untuk terbang dari Surabaya ke Singapura.

"Manajer operasi langsung di mutasi. Untuk memperlancar tim investigasi," ujar Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha, Senin (5/1/2015).

AirAsia QZ8501 yang mengangkut 162 penumpang jatuh di selat Karimata. Sebanyak 37 jenazah penumpang ditemukan dalam pencarian besar-besaran yang memasuki hari kesembilan.

Farid memaparkan bahwa mutasi yang diberikan kepada dua pegawainya, karena perintah langsung dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. [BACA: Menteri Jonan Diminta Mundur].

Farid menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pegawai yang dimutasi dari hasil investigasi.

"Kami tegaskan, kami mutasi atas dasar perintah pak menteri sambil menunggu hasil investigasi," ungkap Farid.

Berita Rekomendasi

Farid pun menegaskan tidak mau berdebat dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam menentukan jadwal rute penerbangan.

Pasalnya setiap izin rute, sudah dievaluasi oleh Kementerian Perhubungan kepada Direktur Operasi PT Angkasa Pura 1. [BACA JUGA: AP 1 Sebut Jadwal Penerbangan Urusan AirNav].

"Izin rute memang tidak menjadi masalah dan tidak mau berdebat dengan regulator (Kementerian Perhubungan)," papar Farid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas