Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Bantah Berikan Tanda Centang Berarti Setuju Alih Fungsi Hutan Riau

Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan membantah menyetujui rencana perubahan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Zulkifli Bantah Berikan Tanda Centang Berarti Setuju Alih Fungsi Hutan Riau
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua MPR Zulkifli Hasan bersaksi dalam sidang pengusaha Gulat Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Gulat diajukan ke persidangan karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 milyar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan membantah menyetujui rencana perubahan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau, Gulat Manurung.

Zulkifli pun membantah bahwa centang yang diberikannya pada berkas tersebut bukan artinya setuju.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Zulkifli mengatakan berkas tersebut harus dipelajari. Untuk itu, centang tersebut diberikan untuk disposisi mendapatkan saran dan pertimbangan dari direktur terkait.

"Saya lihat ini karena saya baca di koran centang mencentang saya dianggap setuju. Ini nggak betul yang mulia, surat memang saya sampaikan. Saya lihat karena saya harus pelajari yang mulia. Saya kasih disposisi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan saya minta saran dan pertimbangan. Tetapi Yang Mulia sampai hari H saran dan pertimbangan tidak saya terima dari direktur terkait," kata Zulkifli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2015).

Disposisi tersebut, kata Zulkifli, tidak sama sekali mendapat tanggapan. Menurut dia ada kemungkinan tidak mendapat saran dan pertimbangan. Pertama, izin tersebut ditolak atau tidak memenuhi syarat.

Sekedar informasi, nama Zulkifli disebut dalam dakwaan terdakwa Gulat Manurung. Dalam dakwaan tersebut, Gulat disebut memberikan centang mengenai izin pertambahan perluasan hutan menjadi kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Zulkifli yang kini menjabat Ketua MPR RI itu disebut memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas