Kejaksaan Agung Usut Dugaan Suap Izin Terbang AirAsia QZ8501
AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura tidak memiliki izin penerbangan pada hari itu (Minggu 28 Desember 2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo siap mengusut dugaan praktik korupsi dalam pengalihan izin penerbangan maskapai AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan, Minggu (28/12/2014) lalu.
Hal itu diutarakan Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/1/2014) usai acara pelantikan 7 pejabat eselon II di lingkungan lembaga negara itu. [BACA: Sebelumnya KPK Akan Usut Dugaan Suap Izin Terbang AirAsia].
Seperti diketahui, AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura tidak memiliki izin penerbangan pada hari itu (Minggu 28 Desember 2014). Ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Soal itu kan sampai saat ini masih asumsi semua. Kita lihat nanti. Kalau memang ditemukan ada indikasi penyuapan, gratifikasi, artinya ya kita harus turun," tegasnya.
Mantan politisi Partai NasDem itu juga mengaku dirinya sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Namun, menyoal hal itu, belum sempat dibicarakan.
"Kalau memang ada dugaan korupsi, kenapa tidak (diusut). Apakah itu gratifikasi, penyuapan. Kalau yang kita dengar sekarang sepertinya penerbangannya ilegal," ucapnya.