KPK Periksa Seorang Pengacara sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dodi S Abdulkadi terkait dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dodi S Abdulkadi terkait dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dodi adalah seorang pengacara yang akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (7/1/2014).
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Dodi adalah managing partner di MR dan Partners Legal dan Business Consulting Group.
Dodi pernah menjadi penasihat hukum Miranda Swaray Goeltom dan PT First Media Tbk bertekad melawan putusan Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Mei 2014. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang Rp1,5 miliar. Dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp 1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama. Suap itu menyangkut rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Adapun Kwee Cahyadi Kumala belakangan ditetapkan tersangka setelah diduga bersama-sama dengan Fransiskus Yohan Yap dari PT BJA menyuap penyelenggara negara yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi merupakan Komisaris Utama di PT BJA dan Direktur Utama PT Sentul City.