Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Dirugikan Penggunaan Frekuensi Publik untuk Pribadi

Di samping itu penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan pemilik media juga bertentangan dengan UU Penyiaran.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masyarakat Dirugikan Penggunaan Frekuensi Publik untuk Pribadi
TRIBUNNEWS.COM/RACHMAT HIDAYAT
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Publik merasa dirugikan dengan ulah para pemilik media yang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadinya.

Di samping itu penyalahgunaan frekuensi publik yang dilakukan pemilik media juga bertentangan dengan UU Penyiaran.

Hal itu disampaikan pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi, di Jakarta, kemarin menanggapi langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang memberikan peringatan kepada tiga stasiun TV milik MNC Group yang dianggap tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik dan perlindungan kepentingan publik.

Menurut Ari Junaedi, teguran dari KPI Pusat ini harusnya jadi pembelajaran bagi MNC Group untuk tidak melakukan penyalahgunaan penyiaran publik untuk kepentingan pemiliknya.

“Teguran KPI itu sudah tepat, karena memang ada kecenderungan para pemilik media menggunakan frekuensi yang dimiliki untuk kepentingan mereka sendiri,” kata Ari Junaedi.

Ia menambahkan, dalam penyiaran, stasiun televisi MNC Group harusnya berimbang terutama dalam pemberitaan soal sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

“Harusnya dia (MNC Group-red) fair dong. Kalau sekarang kan, publik membacanya seolah-olah ada penyesatan informasi dari media dengan cara melakukan pemelintiran berita untuk kepentingan pemiliknya. Ini yang tidak boleh,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus sengketa kepemilikan TPI, Ari Junaedi melihat kasus itu sudah digiring ke kepentingan pribadi pemilik media.

“Kita bisa lihat bagaimana running text di stasiun televisi MNC Group, terlihat sangat jelas keberpihakannya, ranah pribadi dibawa ke penyiaran publik. Ini jelas-jelas bertentangan dengan UU Penyiaran,” katanya.

Pihaknya menyarankan agar KPI Pusat menjatuhkan hukuman yang lebih berat lagi kepada pemilik media yang terbukti kembali melanggar aturan penyiaran dan menyalahgunakan frekuensi publik melalui pemberitaan maupun program non berita.

“Kita bisa lihat, sampai sejauh ini, publik masih melihat ketiga media (MNC Group-red) yang ditegur KPI Pusat itu masih melakukan kesalahan yang sama, dengan terus memutar running text yang isinya sangat berpihak. Harusnya KPI Pusat bisa lebih keras lagi dalam memberikan teguran terhadap media-media ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPI Pusat memberikan peringatan kepada tiga stasiun TV milik MNC Group. Peringatan ini dialamatkan kepada tiga program berita yang tayang di tiga TV berbeda; Buletin Indonesia Malam (Global TV), Seputar Indonesia (RCTI) dan Lintas Petang (MNC TV).

Diterangkan dalam situs resminya, tiga program tersebut dianggap tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalisitk dan perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Tiga program tersebut, masing-masing tayang pada 8, 4, dan 8 Desember, memberitakan sengketa TPI dan PT Berkah. Dalam deskripsi pelanggaran dijabarkan, "Temuan di atas didasarkan pada hasil penilaian KPI Pusat yaitu program dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dengan menayangkan pemberitaan mengenai sengketa kepemilikan TPI sebelum adanya hasil putusan dari BANI (Badan Arbitrasi Nasional)."

Ke depannya, KPI berharap tiga program berita ini "memperhatikan netralitas dari isi siaran yang telah diatur dalam UU Penyiaran serta prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam P3 dan SPS."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas